Pemko dan DPRD Pekanbaru Kompak Naikan Tarif  Parkir Hingga Rp8.000

Pemko dan DPRD Pekanbaru Kompak Naikan Tarif  Parkir Hingga Rp8.000
PEKANBARU (RIAUSKY) - Entah apa yang ada dalam benak Pemimpin di Pekanbaru ini. Alih-alin ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Lewat sidang Paripurna Senin (2/11) DPRD Pekanbaru mengesahkan perda retribusi di tepi jalan umum dan perubahan Perda Pokok-pokok Keuangan daerah Pemko Pekanbaru Perda. 
 
Dimana dalam perda ini ditetapkan tarif parkir kendaraan roda dua Rp 5.000 dan kendaraan roda empat Rp 8.000. Juru bicara panitia khusus (pansus) Ranperda, Sri Rubianti didalam laporannya, mengatakan pihak pansus telah berupaya mengakaji untuk penetapan retribusi ini dengan berbagai pertimbangan. Dan setelah mengkaji usulan dari pihak Pemko, pansus dapat memahami ranperda bisa dijadikan Perda. 
 
Ranperda tepi jalan umum antara lain memuat tentang tarif dimana, untuk kendaraan roda dua Rp5.000 dan kendaraan roda empat Rp8.000. Selain itu, Sri mengatakan, pihak swalayan yang tidak menyediakan sarana seperti lahan parkir dan alat-alat pengawasan lainnya, tidak termasuk retribusi parkir di tepi jalan umum. Perda ini dinilai amat penting mengingat, sumber penerimaan dari pakir ini sangat besar. 
 
Sementara itu, mengenai perda pokok-pokok keuangan daerah juga amat penting, dimana ini juga menyangkut soal pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan (BPK), jika tidak ada dasar hukum yang kuat maka ini akan menjadi persoalan.(RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index